Proyek Rehab Puskesmas Bantarkawung Rp2,6 M Disorot, Pekerja Abaikan K3 

Bumiayupost08@gmail.com
19 Agu 2025 18:33
2 menit membaca

BREBES – Proyek rehabilitasi ruang rawat inap Puskesmas Bantarkawung senilai Rp2,6 miliar menuai sorotan. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat memasang besi rangka beton, Sabtu (16/8/2025). Kondisi ini dinilai mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap proyek.

Dalam papan kegiatan proyek tertulis pekerjaan dimulai 21 Juli 2025 hingga 17 November 2025. Proyek ini dimenangkan oleh PT Puri Buana Utama dengan perencana CV Bina Graha. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya penerapan K3 oleh pihak pelaksana.

Aktivis Brebes Selatan, Solahudin Asro, dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) menilai Dinas Kesehatan Brebes harus turun tangan. Ia menegaskan bahwa proyek yang mengabaikan K3 harus diberi sanksi tegas.

“Kalau K3 diabaikan, risikonya bisa fatal bagi pekerja. Pemerintah jangan ragu menjatuhkan sanksi, mulai dari administratif sampai pidana. Ini penting agar tidak dianggap sepele,” ujar Solahudin.

Sanksi administratif yang dimaksud, lanjutnya, bisa berupa teguran, peringatan, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin. Sedangkan sanksi hukum bisa berbentuk denda jutaan rupiah hingga hukuman kurungan penjara bagi pihak yang lalai.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Brebes, Ismawan Nur Laksono, juga angkat bicara. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia menegaskan setiap rekanan sudah berkomitmen terhadap K3. Jika terbukti melanggar, proyek bisa dihentikan sementara.

“Kalau ada pekerja tidak pakai helm, rompi, atau sepatu, segera laporkan ke dinas terkait. Itu jelas pelanggaran K3,” tegasnya.

Solahudin menambahkan, pelanggaran K3 bukan hanya soal keselamatan pekerja, tetapi juga merugikan perusahaan. Mulai dari biaya pengobatan, kompensasi, hingga kerugian akibat peralatan yang rusak.

“Citra perusahaan pun bisa hancur kalau publik tahu mereka abai keselamatan,” katanya.

Sorotan ini diharapkan menjadi pengingat agar Dinas Kesehatan Brebes memperketat pengawasan. Proyek bernilai miliaran rupiah semestinya tidak hanya mengejar bangunan fisik, tetapi juga memastikan keselamatan pekerja benar-benar dijaga.

Kasus Puskesmas Bantarkawung bisa menjadi contoh penting. Penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan demi mencegah kecelakaan kerja yang berakibat fatal.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x