
BREBES – Aroma dugaan pelanggaran aturan dalam mutasi pegawai kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Kali ini, sebuah “surat sakti” yang disebut-sebut berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes diduga menjadi dasar perpindahan salah satu pegawai PPPK RSUD Bumiayu ke RSUD dr. Soekarno Ketanggungan.
Langkah itu menuai tanda tanya besar lantaran diduga kuat bertentangan dengan Ketentuan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beleid tersebut, secara tegas diatur bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dianggap mengundurkan diri.
“Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” bunyi Diktum ke-25 Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025. Artinya, tidak ada ruang bagi PPPK untuk mutasi lintas instansi sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai perbandingan, aturan mutasi untuk PNS diatur secara jelas dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam regulasi tersebut, mutasi hanya berlaku bagi PNS antarinstansi pusat dan daerah, tidak mencakup PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sumber internal di lingkungan RSUD Bumiayu menyebutkan, surat pindah tersebut keluar dengan cepat dan disebut-sebut mendapat “rekomendasi langsung” dari pejabat tinggi di kabupaten.
“Kami kaget, sebab aturan mutasi PPPK belum jelas, tapi suratnya sudah turun,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (23/10/2025).
Langkah tersebut dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi sistem manajemen aparatur di Brebes. Jika benar ada intervensi pejabat daerah dalam mutasi PPPK, maka hal itu berpotensi melanggar asas profesionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Sejumlah pihak menilai, mutasi PPPK tanpa dasar hukum jelas dapat menimbulkan masalah kepegawaian serius. Selain menyalahi peraturan, tindakan tersebut bisa berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk risiko kehilangan hak sebagai PPPK karena dianggap mengundurkan diri secara administratif.
Kementerian PANRB sendiri menegaskan, hingga kini tidak ada payung hukum yang memperbolehkan PPPK lintas instansi melakukan mutasi.
Bila terjadi, maka instansi penerima maupun pejabat pemberi rekomendasi dapat diminta pertanggungjawaban administratif dan disiplin kepegawaian.
Sementara itu, salah satu pihak RSUD Bumiayu, M. Silahudin, ketika dihubungi belum memberikan jawaban terkait dugaan adanya surat rekomendasi mutasi tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Sekda Brebes dan pihak terkait.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka kasus ini bisa menjadi cermin lemahnya tata kelola dan pengawasan birokrasi di daerah, sekaligus ujian integritas bagi pejabat di lingkungan Pemkab Brebes(*)


Tidak ada komentar