SEMARANG, Bumiayupost.com – Kabupaten Brebes kembali mencetak prestasi membanggakan. Untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2019, Brebes berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.
Penyerahan hasil audit dilakukan di Kantor BPK RI Jateng, Kamis (5/6/2025). Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, menyerahkan langsung laporan hasil pemeriksaan kepada Wakil Bupati Brebes Wurja SE dan Ketua DPRD Brebes Moh Taufiq SSn.
“Kami merasa bangga dan bersyukur. Brebes kembali meraih opini WTP untuk keenam kalinya. Ini buah dari kerja keras seluruh perangkat daerah,” kata Wurja usai menerima laporan audit.
Ia menegaskan bahwa opini WTP bukan hanya soal administratif, melainkan wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Prestasi ini kami persembahkan untuk masyarakat Brebes. Tapi kami juga sadar, masih ada catatan dari BPK yang harus segera kami perbaiki,” tambahnya.
Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa opini WTP diberikan karena laporan keuangan dinilai sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan aturan yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa WTP bukan berarti tidak ada masalah.
“Tahun ini, BPK mencatat 318 temuan dari 32 pemerintah daerah. Ada 696 rekomendasi yang kami keluarkan dengan nilai total Rp62,37 miliar,” ungkapnya.
Dari jumlah itu, pemerintah daerah telah mengembalikan Rp26,60 miliar ke kas negara. Namun, masih ditemukan sejumlah masalah umum seperti kelebihan pembayaran, kekeliruan pengadaan barang dan jasa, serta potensi pajak yang belum digali secara optimal.
“Opini WTP seharusnya menjadi pijakan untuk perbaikan terus-menerus. Bukan tujuan akhir,” ujar Ahmad Luthfi.
Turut hadir dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Inspektorat Brebes Drs Nur Ari Haris Yuswanto MSi, Kepala BPKAD Brebes Drs Edy Kusmartono MSi, serta jajaran pejabat lainnya dari lingkungan Pemkab Brebes.(*)
Tidak ada komentar