BREBES – Proyek pembangunan drainase di jalan raya Bumiayu–Salem yang berada di bawah Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menuai sorotan publik. Proyek yang seharusnya transparan justru diduga menyimpang dari spesifikasi teknis, tanpa papan informasi proyek, serta ditemukan penggunaan material yang tak sesuai standar.
Saat ditinjau pada Sabtu (12/7/2025), di lokasi proyek tidak ditemukan plang yang seharusnya menjelaskan detail pekerjaan, seperti sumber dana, nilai kontrak, nama pelaksana, hingga waktu pengerjaan. Selain itu, terlihat batu blonos terpasang di dasar drainase, padahal secara teknis seharusnya menggunakan batu belah.
“Kalau sampai tidak ada papan informasi dan materialnya tidak sesuai, ini bisa masuk kategori proyek siluman,” tegas Solahudin Asro, aktivis masyarakat dari Brebes selatan.
Salah seorang pekerja proyek yang ditemui di lokasi membenarkan penggunaan batu blonos tersebut.
“Iya, sebagian memang dipakai buat ganjalan di dasar drainase,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ir. AR. Hanung Triyono, M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa pihak pengawas proyek telah mengambil tindakan.
“Info dari PPTK, Tim Teknis, dan Konsultan Pengawas, batu datang kemarin sore, belum dipasang dan sudah ditolak,” ujarnya.
Namun, temuan di lapangan membuktikan bahwa batu blonos sudah sempat terpasang, dan papan informasi proyek belum juga terlihat.
Solahudin pun mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas maupun konsultan proyek. “Kalau kejadian semacam ini sampai berulang, pengawasan dari dinas dan konsultan patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proyek harus berjalan sesuai visi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yakni Ngopeni dan Ngelakoni. “Ngopeni artinya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, sedangkan Ngelakoni itu berarti hadir menyelesaikan masalah rakyat dan tahu penderitaan mereka. Proyek ini harus mencerminkan itu,” ujar Solahudin.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi adalah prinsip utama. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (yang terakhir diubah dengan Perpres 12/2021) menegaskan bahwa setiap pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Papan proyek bukan hanya kewajiban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab publik. Tanpa plang, masyarakat tidak tahu proyek apa yang sedang berjalan, siapa pelaksananya, dan dari mana anggarannya berasal.
“Sejengkal saja proyek pembangunan harus ada plangnya, apalagi kalau pakai dana APBD atau APBN. Kalau tidak ada, patut dicurigai ada yang tidak beres,” pungkas Solahudin.
Warga berharap pihak terkait segera mengevaluasi proyek ini secara menyeluruh agar pembangunan benar-benar bermanfaat dan sesuai standar.(“)
Tidak ada komentar